📢 DISKON PPN DTP DIPERPANJANG SAMPAI SEPTEMBER 2022! 📢
Pemerintah resmi memperpanjang diskon PPN DTP (pajak pengurangan nilai yang ditanggung pemerintah) untuk rumah tapak dan susun sampai September 2022.
Penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah hingga Rp2 miliar akan diberi fasilitas PPN DTP sebesar 50 persen. Sedangkan, penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan diberi insentif PPN DTP 25%.
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai diskon PPN DTP ini bisa dilihat di:
👉 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 👈
Tunggu apa lagi?
Buruan beli properti impian Anda sebelum September 2022!
Sumber:
kemenkeu.go.id
cnbcindonesia.com